Tiga pelaku pengedar narkoba inisial EAS, S dan W dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di jalan HR Soebrantas, Rabu, 29 September 2021 lalu.
(DEFRI/ RIAUONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga pelaku pengedar narkoba inisial EAS, S dan W dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di jalan HR Soebrantas, Rabu, 29 September 2021 lalu.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar mengatakan ketiga pelaku ini diiming-imingi upah Rp 5 Juta.
" Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku ini mengaku mendapat upah Rp 5 Juta jika berhasil mengantarkan narkoba dari Pekanbaru ke Kabupaten Siak," ucap Brigjen Pol Robinson kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 15 Oktober 2021.
Pengungkapan peredaran narkoba ini diketahui setelah mendapat informasi adanya transaksi narkoba di jalan HR Soebrantas Panam.
"Kami melakukan under cover buy, tim mencurigai pelaku inisial EAS tengah membawa plastik kresek warna kuning diduga berisi narkotika," terangnya.
Barang haram tersebut diletakkan di samping Indomaret depan rumah makan jalan HR Soebrantas Panam.
"Saat pelaku mau meninggalkan lokasi, tim langsung membekuk EAS dan dilakukan pengembangan dan dibekuk pelaku inisial S," pungkasnya.
Kurir ini mengaku mendapatkan barang dari bandar inisial KK yang saat ini masih DPO.