RIAUONLINE, PEKANBARU-Selama periode 2019-2021, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Riau serta Dumai memusnahkan barang sitaan ilegal di Kantor Bea Cukai Dumai, Rabu,13 Oktober 2021.
Tak tanggung-tanggung, barang sitaan selama tiga tahun tersebut mencapai Rp 5,4 miliar.
Kepala kantor Bea dan Cukai Dumai, Fuad Fauzi mengatakan barang sitaan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Riau dan Dumai yang bekerjasama dengan pihak kepolisian.
"Barang sitaan senilai Rp5,4 Milliar ini, ada potensi kerugian negara dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp 2,8 miliar," ucap Fuad, Kamis, 14 Oktober
Fuad juga menjelaskan rincian barang sitaan yang dimusnahkan diantaranya 2,8 juta batang rokok ilegal, 2.398 liter minuman keras dari berbagai merk dan 250 karung garmen, produk kecantikan serta sejumlah barang ilegal lainnya.
"Barang sitaan yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum dan tidak ada pemilik dari barang sitaan yang kita musnahkan ini," terangnya.
Selain itu, dari beberapa kali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang turut diamankan tersangkanya.
"Untuk proses hukum, pelaku diserahkan penanganannya kepada pihak Kejaksaan, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.