RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang petani inisial AW alias Ari, 20 tahun warga Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing saat melintas di jalan Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya, Rabu, 13 Oktober 2021 malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua paket plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,02 gram. Polisi juga mengamankan satu helai celana panjang putih, satu unit handphone, dan satu sepeda motor merk Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi (nopol).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di Desa Pulau Kopung.
Mendapat informasi tersebut lanjut Kasubbag, Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggotanya melakukan pengungkapan. Dan sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial AW alias Ari, 20 tahun.
"Terduga pelaku ini diamankan saat tengah melintas mengendarai sepeda motor di jalan Desa Pulau Kopung," kata Kapolres melalui Kasubbag Humas AKP Tapip Usman melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Oktober 2021.
Saat dilakukan penggeledahan badan lanjut Kasubbag, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu disimpan dalam saku celana sebelah kanan pelaku. Kemudian satu paket lagi diduga dibuang oleh pelaku dan ditemukan diatas jalan aspal tempat pelaku diamankan.
"Dia mengakui kalau barang haram itu terjatuh dari tangannya saat diamankan," katanya.
Atas perbuatannya terduga pelaku ini melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun.