Satres Narkoba Polres Rohil menangkap seorang pria, di salah satu rumah makan di Kabupaten Rokan Hilir, Kamis, 2 September 2021.
(istimewa)
RIAUONLINE, ROKAN HILIR - Menyediakan tempat konsumsi narkotika jenis sabu, Satres Narkoba Polres Rohil menangkap seorang pria, di salah satu rumah makan di Kabupaten Rokan Hilir, Kamis, 2 September 2021, Sekitar Pukul 10.30 Wib.
Tersangka inisial PI alias Pak Kumis ditangkap di daerah Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan, tersangka mengelabui petugas dengan usaha rumah makan miliknya.
"Tersangka mengelabui petugas dengan rumah makan miliknya, jadi, di tempat tersebut dia menyediakan sabu dan tempat mengkonsumsinya di sana," Jelasnya.
Dikatakannya, pelaku menjual sabu tersebut sebesar Rp50 ribu untuk sekali pemakaian.
Pak Kumis menyiapkan tempat di belakang Rumah Makan.
"Sekali pakai, dia mematok harga Rp50.000, jika ditotalkan sehari bisa mendapatkan Rp700.000, dan dari pengakuannya juga, sudah dua bulan terakir menjual dan menyediakan tempat di Rumah Makan miliknya," Ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Rohil Iptu Noki Loviko Mengatakan, Bermula dari informasi dari masyarakat, pihaknya melakukan penangkapan ditempat tersebut.
"Berawal dari informasi masyarakat, Tim opsnal melakukan pengintaian, dan juga undercoverbuy dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah makan pak kumis," Katanya.
Selain Pak Kumis dikatakan Kasat Narkoba, polisi juga mengamankan seorang pembeli inisial H, yang sedang berada di tempat tersebut.
"Saat dilakukan penangkapan, yang juga disaksikan pak RT setempat, mengamankan yang mengaku berinisial H. Dia membeli Narkoba seharga Rp. 50.000 untuk sekali sut atau sekali pakai," Jelasnya.
Menurutnya, Pak Kumis menjual sabu kepada supir yang melintas di jalan lintas Riau-Sumut. "Sasaran penjualannya, yaitu, para supir yang melintas di sepanjang lintas Riau-Sumut yang singgah di rumah makan pak kumis," Tutupnya.