Penambahan Modal Jamkrida di APBD-P 2021 Batal

hardianto-d.jpg
(SIGIT/RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto mengatakan penambahan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) di APBD-P 2021 batal. Penyertaan modal  akan dilakukan di APBD 2022.

Hal ini diketahui usai pertemuan Pansus Penambahan modal dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Dalam Negeri Kemendagri, Ardian yang menyebut penambahan modal ini harus didahului pengesahan Perda penyertaan modal yang saat ini belum diselesaikan pansus.

"Penambahan modal sebesar 25 miliar tidak bisa kita laksanakan di APBD-P 2021 karena belum ada Perda," ujar Hardianto, Selasa, 12 Oktober 2021.

Atas hal ini, Pansus Penyertaan Modal terus digesa untuk menyelesaikan Perdanya sebelum berakhir masa pengesahan APBD 2022 pada 31 November 2021 mendatang.

"Pasti itu, kita harus menyelesaikan Perdanya sebelum pengesahan APBD murni kalau kita ingin dianggarkan di 2022, itu aturannya," ujar Politisi Gerindra ini.



Namun demikian, Hardianto menyebut jika Perdanya memang bisa diselesaikan lebih cepat, tidak menutup kemungkinan penyertaan modal dilakukan lewat skema Biaya Tidak Terduga.

"Tapi kita sudah sepakati dengan Pemprov jika evaluasi APBD-P dari Kemedagri sudah keluar dan dinyatakan tidak bisa disertakan disana, akan kita gunakan skema BTT. Karena keterangannya wajib ada Perda," jelas Hardianto.

Hardianto mengatakan, penambahan modal ini perlu segera dilakukan untuk menghindari sanksi pembekuan dari OJK karena Jamkrida Riau urung memenuhi syarat modal Rp 50 milyar setelah lima tahun berjalan.

"Kita mengikuti arahan OJK. Bahkan ini sudah telat, harusnya sejak 2017 kita lakukan penambahan modal. Tapi sampai sekarang belum juga," tutup Hardianto.

Pansus Penyertaan modal pun hingga kini terus bekerja untuk menyelesaikan Perda tersebut secepatnya.

"Pansus tetap dijalankan, intinya kan nanti ketika penambahan modal ini terlaksana, Perda-nya sudah ada, kapanpun itu dilaksanakan," tutup Hardianto.