Detik-detik polisi mengepung pondok dan menangkap 3 orang kurir 87 kilo sabu jaringan internasional/istimewa/istimewa
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan 87 kilogram narkotika jenis sabu di sebuah pondok, Jalan Bangdes, Gang Nelayan, Kecamatan Dumai Timur, Dumai.
Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi mengatakan, polisi mengamankan tiga orang di sekitar pondok kayu inisial di sekitar kebun sawit yakni AS, YF dan MS, serta dua tersangka inisial A dan AG tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Kita sergap masuknya 87 kilogram sabu yang menggunakan dua perahu ini untuk diturunkan ke lokasi penyimpanan,” kata Irjen Agung, Senin, 11 Oktober 2021.
Irjen Agung menambahkan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan kotak warna biru yang berisi tas, di dalamnya ditemukan narkotika sebanyak 87 bungkus.
“Tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua pelaku yang berperan sebagai becak laut, membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.