RIAUONLINE, PEKANBARU - Ratusan tiang reklame masih berdiri di Kota Pekanbaru. Ada 120 titik tiang reklame menyebar di sejumlah ruas jalan.
Tim gabungan sudah mendapat perintah dari Wali Kota Pekanbaru untuk menertibkan tiang reklame ilegal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut, tim juga melakukan penilaian terhadap nilai tiang reklame bersama KPKNL.
"KPKNL melakukan lelang. Masyarakat atau pelaku usaha yang hendak membeli titik tiang reklame tersebut bisa ikut dalam rangkaian lelang," paparnya, Senin 11 Oktober 2021.
Lebih lanjut ia jelaskan, mereka yang mengambil titik tiang itu bakal memotong sendiri. Total nilai tiang reklame bakal dilelang sehingga pelaku usaha bisa mengambil alih titik reklame yang ada.
Mantan Camat Rumbai ini menyebut, ratusan tiang reklame ilegal segera ditertibkan.
Lokasinya berada di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Imam Munandar dan Jalan Arifin Achmad.
Proses penertiban berfokus pada tiang reklame yang sama sekali tidak bayar pajak serta tidak mengantongi izin. "Jadi ada seratus lebih tiang reklame bakal kita tertibkan bersama tim yang sudah ditunjuk Wali Kota Pekanbaru," ujarnya.
Menurutnya, penertiban kali ini melibatkan aparat gabungan dari sejumlah instansi. Mereka berasal dari Bapenda Kota Pekanbaru, DPMPTSP Kota Pekanbaru, BPKAD Kota Pekanbaru hingga Satpol PP Kota Pekanbaru.
Zulhelmi menegaskan bahwa pemilik tiang reklame ini sama sekali belum pernah membayar pajak reklame. Oknum pemilik tiang reklame ini juga tidak pernah mengurus izin tiang reklame.
"Kita sudah melakukan penertiban dengan pencopotan terhadap tiang reklame ilegal," pungkasnya.