RIAUONLINE, PEKANBARU- Rapat Paripurna DPRD Riau Senin 11 Oktober 2021 yang sedianya dimulai pukul 10.00 WIB molor hingga sekitar pukul 11.10 WIB
Hal ini berujung pada harus dipersingkatnya sejumlah agenda diantaranya penyerahan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Riau No 19 tahun 2018 tentang retribusi daerah.
Tata cara penyerahan pandangan umum ini sempat diminta untuk dibacakan langsung oleh Anggota DPRD asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Mardianto Manan.
"Kami mewakili fraksi PAN, ingin dibacakan walau sedikit," ujar Mardianto.
Namun demikian, ternyata usulan Mardianto ini tidak didukung oleh fraksi lain yang memilih untuk menyerahkan secara langsung ke pimpinan karena waktu yang tidak banyak.
"Paripurna kita sempat tertunda, sementara agenda kita padat termasuk agenda laporan hasil kerja panitia khusus Pajak daerah harus dibacakan," jelas anggota Dewan asal fraksi PDIP, Sugeng Pranoto.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau asal fraksi Demokrat, Agung Nugroho dan Wakil Ketua Asal fraksi Gerindra, Hardianto serta dihadiri Wakil Gubernur, Edy Natar Nasution ini terdiri atas tiga agenda utama.
Selain pendapat fraksi tentang perubahan Perda tersebut, agenda lain yakni Penyampaian usulan pembentukan pansus tentang konflik lahan masyarakat dengan perusahaan di provinsi Riau.
Agenda lainnya yakni, penyampaian laporan hasil kerja pansus terhadap Ranperda tentang perubahan Perda No.8 tahun 2011 tentang pajak daerah sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.