RIAUONLINE - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan Muhammad Kece tidak pernah mencabut laporan kasus penganiyaan yang diduga dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Melainkan, hanya membuat surat permohonan maaf.
"Tidak ada permintaan pencabutan (laporan) dari MK (Muhammad Kece). Yang ada adalah surat permintaan maaf MK kepada NB (Napoleon Bonaparte)," kata Andi kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Andi menyebut, surat permohonan maaf itu dibuat Kece lantaran takut dianiaya kembali olen jenderal bintang dua tersebut. Namun, Andi tak mengungkap secara detil isi surat permohonan maaf Kece kepada Napoleon.
"Konteksnya karena takut dianiaya lagi oleh NB (Napoleon Bonaparte)," katanya.
Kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani sebelumnya mengklaim bahwa laporan kasus dugaan penganiyaan Kece terhadap kliennya telah dicabut pada 3 September 2021 lalu. Sehingga, dia menilai Napoleon tak sepatutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Yani bahkan meminta penyidik Bareskrim Polri untuk mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan perkara ini. Hal itu, kata dia, sebagaimana isi Surat Edaran Kapolri.
Artikel ini sudah tayang di SUARA.com