Sekolah Diminta Tingkatkan Pengawasan Anak PAUD Saat Belajar Tatap Muka

ginda-bur.jpg
(muthi/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama mengatakan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sudah diperbolehkan PTM Terbatas sejak Selasa, 5 Oktober 2021.

"Anak saya sudah mulai bersekolah. Anak umur dua hingga tiga tahun ke atas sudah diperbolehkan," katanya kepada wartawan.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, PTM Terbatas ini wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.



Selain itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga sudah menyurati sekolah agar memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan prokes.

Lebih lanjut, kepada orang tua peserta didik SMP dan SMA agar mengawasi anak-anaknya usai PTM Terbatas.

"Disamping, pihak sekolah yang mengawasi, tentu peran orang tua juga sangat penting. Kalau sudah diluar sekolah, itu memang kembali kepada orang tuanya. Jadi, kalau sudah selesai sekolah ya pulang ke rumah. Jangan berkumpul lagi,” pungkasnya.