RIAUONLINE, PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) konversi Bank Riau Kepri dari bank konvensional menjadi bank syariah disebut Wakil Ketua Komisi III, Karmila Sari tersendat di Kementerian Dalam Negeri.
Disebutnya, Kemendagri perlu memastikan seluruh persyaratan aman sebelum dikeluarkan. Karena setiap aturan yang disetujui Kemendagri harus dijalankan sebagai produk hukum.
"Ranperda BRK syariah ini karena menyangkut perbankan, pihak Kemendagri berhati-hati sekali. Karena setiap setiap Perda yang sudah dikeluarkan harus running," ujar Karmila, Selasa, 5 Oktober 2021.
Atas hal tersebut, ia mengatakan Kemendagri memerlukan keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait kelengkapan dan kelayakan persyaratan konversi BRK.
"Mereka meminta surat dari OJK bahwa tidak ada lagi masalah terkait persyaratan. Kalau sudah keterangan tertulis itu, Kemendagri akan mengeluarkan Perda itu," ujarnya.
Ia mengatakan pihak Pemprov Riau sudah berkoordinasi dengan OJK Riau untuk diteruskan ke OJK pusat.
Secara umum ia menjelaskan 16 persyaratan terkait konversi tersebut dalam satu paket akte pendirian. Hal ini disebutnya sudah dilakukan pengujian dan tinggal menunggu hasil saja.
"Kemarin sudah fit and proper test, tinggal pengumuman saja. Kalau ini sudah disetujui, artinya persyaratan lengkap," tambah politisi Golkar tersebut.
Ia mengatakan baik OJK dan Kemendagri memang belum bisa memastikan kapan persyaratan tersebut dikeluarkan, namun ia meyakini dua lembaga tersebut support terhadap konversi ini.
"Untuk waktu mereka belum ada membicarakan, tapi mereka berkomitmen untuk ini, mereka mendukung ini dikeluarkan secepatnya. Tapi karena masalah perbankan mereka tidak mau ada masalah, makanya butuh keterangan tertulis dari OJK," ujarnya.
Secara pribadi Karmila berharap konversi ini dapat dilaksanakan secepatnya mengingat sudah tertunda cukup lama dari rencana semula.
"Kita inginnya ini cepat, karena kita kehilangan momentum HUT Bank Riau Kepri pada April lalu," tutup Karmila.