Modus Tanya Alamat Lalu Culik Korban, Pelaku Pencabulan Anak Diringkus

ekspos-kasus.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, SIAK - Polsek Tualang meringkus pelaku penculikan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dalam aksinya, pelaku menculik korban dengan modus tanya alamat.

Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan, korban telah mencabuli sebanyak tujuh orang anak dibawah umur dengan usia enam hingga tujuh tahun.

“Korban sebanyak tujuh orang semuanya perempuan dengan usia 6- 7 tahun. Dalam melakukan aksinya korban diculik dan diancam sebelum dicabuli," terang Kapolres Siak, Senin, 4 Oktober 2021.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku meninggalkan korban di lokasi melakukan pencabulan.



Pelaku dibekuk polisi ketika sedang makan.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya.

“Saya suka dan tergiur dengan anak-anak umur tujuh tahun. Ada tujuh orang anak perempuan yang saya cabuli, saya menyesal,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.