RIAUONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Karmila Sari menyayangkan hilangnyaPotensi pendapatan daerah Provinsi Riau dari penarikan retribusi jasa labuh jangkar.
Usai rapat dengan Dinas Perhubungan proyeksi pendapatan yang diprediksi mencapai Rp 14 miliar tak lagi dilanjutkan setelah provinsi tetangga, Kepulauan Riau dipastikan tak diperbolehkan menarik retribusi tersebut.
"Seperti yang di Kepri itu kan tidak boleh lagi mengambil retribusi dari labuh jangkar, akhirnya target kita 14 miliar rupiah kita nol-kan," ujar Karmila, Senin, Senin, 4 Oktober 2021.
Diketahui, larangan ini berdasarkan aturan Direktorat Jendral Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 yang melarang Kepri retribusi labuh jangkar karena dikelola langsung Kemenhub.
Surat ini sendiri ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha pada 17 September lalu.
Padahal, retribusi labuh jangkar ini dianggap sangat potensial mendongkrak pendapatan daerah. Riau sendiri sudah sempat merencanakan kajian penarikan retribusinya namun dibatalkan karena aturan tersebut.
"Padahal sebelumnya dinas perhubungan akan membuat kajian untuk penarikan retribusi itu ternyata justru dicabut izinnya. Sehingga kajian tidak akan dilanjutkan," ungkap Karmila.
Hal ini sangat disayangkan oleh Karmila. Menurutnya, pemerintah pusat seharusnya konsisten dengan aturan kewenangan daerah yang tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pengelolaan laut 0-12 mil.
"Seharusnya pemerintah konsisten, kan ada aturannya 0 sampai 12 mil itu kan wilayah provinsi, artinya konsekuensinya labuh jangkar boleh (ditarik retribusi). Tapi mungkin pemerintah pusat punya pertimbangan lain," ujar Karmila.