RIAUONLINE, JAKARTA-Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf setelah peristiwa pengemudi mobil ditilang karena membawa sepeda di dalam kendaraannya viral di media sosial.
"Atas kejadian tersebut, kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," kata Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 30 September 221.
Sambodo mengatakan ke depan pihaknya akan mengingatkan anggota terkait penerapan pasal dalam melakukan tilang. Sambodo juga memastikan anggota tersebut akan diberi sanksi.
"Akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut. Dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," terang Sambodo.
Salah Terapkan Pasal
Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa anggota tersebut salah menerapkan pasal saat menilang. Yang mana anggota saat itu menilang pengemudi mobil pribadi dengan pasal terkait angkutan umum.
"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut "salah" dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo.
Menurut Sambodo, seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.
"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," papar Sambodo.
Viral di Medsos
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan pengemudi mobil kena tilang polisi di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pasalnya, mobil tersebut mengangkut sepeda di dalam.
"Dengan Bapak Rizki? Saya ini naik mobil di Jalan Perimeter Bandara. Jadi saya hari ini bawa sepeda nih katanya nggak boleh, nih sepedanya. Maaf ya temen-temen YouTuber, sorry nih saya bawa sepeda nih," ujar pengemudi mobil seperti dilihat di video viral.
Polisi bernama Rizki itu kemudian menjelaskan bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket. Perbincangan pengemudi mobil dan polisi berlangsung santai.
Pengemudi mobil tersebut kemudian menanyakan pasal yang akan dikenakan kepadanya?
"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah," katanya.
Si pengemudi kemudian menjelaskan dirinya membawa sepeda untuk diperbaiki.
"Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," kata polisi lagi.