Revisi Perda RTRW Riau Mandek, Masyarakat Rugi Materi dan Tertekan Batin

Yulisman5.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Ketua DPRD Riau, Yulisman mengaku kecewa dengan lambatnya progres revisi Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau pasca digugat dua LSM Riau, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Indonesia (Jikalahari).

Yulisman menyebut lambatnya progres ini bisa membuat masyarakat rugi karena lahannya yang tidak bisa diproses karena statusnya yang belum jelas.

"Kasihan masyarakat, lahannya sudah ada sejak lama tapi tidak bisa digarap lagi karena statusnya berubah," ujar Yulisman, Kamis 30 September 2021.

Yulisman mengaku mendapat banyak laporan dari masyarakat banyak lahan yang berubah dari menjadi zona merah padahal sebelumnya sudah mereka kelola dan memiliki sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kalau seperti ini kondisinya, banyak masyarakat yang akan terusir dari tanahnya karena berada di zona merah. Kita mau ini ditelusuri dan diluruskan," tegas Yulisman.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Riau, Mardianto Manan yang juga mendapati suatu desa yang 80 persen lahannya berubah menjadi zona merah.

Ia mengatakan masalah penetapan yang tak kunjung selesai ini membuat masyarakat frustasi dengan kelanjutan lahannya terutama yang memang bergantung disana sebagai pemasukan utama.

"Banyak yang terganggu secara psikis, tidak nyaman. Tadinya dia nyaman berkebun sekarang tak bisa. Secara materil pun sekarang tanahnya tak bisa digadai ke bank karena zona merah," ungkap Mardianto.

Ia khawatir ada mafia yang bermain di penetapan RTRW ini sehingga prosesnya terus tersendat hingga kini meski diproyeksikan dapat selesai di akhir tahun.

"Kita khawatir, jangan-jangan ada yang bermain disini yang ingin Perda ini jangan direvisi. Ada mafia yang ingin mengahalangi,"tambahnya.

Mardianto mengatakan hal ini masih sebatas asumsinya saja, lebih jauh ia mengarahkan hal ini ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menjelaskan.

 

 



 

 
"Kalau ini lebih baik tanyakan ke PUPR, apakah ada yang mengintervensi? Tapi kalau ada, ini bahaya," ungkap Doktor Ilmu Lingkungan ini.

Diketahui, Jikalahari dan Walhi menggugat tujuh pasal dalam Peraturan Daerah 10/2018 tentang RTRW Riau 2018-2038. Gugatan ini akhirnya dikabulkan oleh hakim MA pada 3 Oktober 2019 sehingga wajib direvisi.

Namun hingga kini revisi aturan tersebut belum juga terealisasi setelah dua tahun dimenangkan Judicial Review-nya.