RIAUONLINE, BANDUNG-Pembunuh bayaran dan otak pelaku pembunuh bocah SD di Indramayu diciduk polisi.
Pembunuh bayaran itu adalah SAP warga Desa Benda Kecamatan Karangampel. Dia diminta membunuh bocah Kelas 2 SD.
Ia diperintah dengan upah Rp70 ribu oleh SA, wanita yang masing bertetangga dengannya. Target yang dibunuh adalah MYP (8 tahun), anak tiri SA.
Kepada Sap, sang ibu tiri, SA, memberikan uang imbalan sebesar Rp70 ribu seraya memerintahkan untuk menghabisi nyawa bocah malang itu.
"Arep dijeburaken, arep digawa mendi pujare bae (mau ditenggelamkan, mau dibawa kemana, terserah saja)," kata Sap menirukan perintah SA kepada dirinya dihadapan polisi yang memeriksa.
Perintah itu lalu dilaksanakan Sap. MYP dibawa Sap dari rumahnya menggunakan sepeda motor. Sap berkeliling mencari lokasi dan momen yang tepat.
Ia akhirnya membawa korban ke Sungai Prawira. Ia menuju ke tengah areal persawahan, berjarak sekitar 400 meter dari jalan raya Balongan-Simpang Lima Indramayu dikutip dari cirebon raya pikiran rakyat
Di lokasi sepi itu, korban lalu didorong ke sungai. Menurut Sap, korban sempat meronta dan berteriak meminta pertolongannya. "Emong..emong (tidak mau, tidak mau)," teriakan korban ditirukan pelaku Sap.
Sap tak langsung pergi. Ia diam beberapa saat untuk memastikan bahwa korban sudah tenggelam ke dasar sungai.
"Beberapa hari kemudian, mayat korban ditemukan terapung dalam kondisi membusuk. Dan kami memulai penyelidikan kasusnya," ungkap Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Balongan AKP Febry H Samosir, Selasa 21 September 2021.
Dengan menyewa jasa pembunuh bayaran, seorang wanita berinisial SA (21 tahun) di Kabupaten Indramayu membunuh anak tirinya yang masih kelas 2 SD.
SA mengaku tidak menyukai anak tirinya. Ia pun lalu membayar orang untuk menghabisi nyawa MYP.
MYP selama ini tinggal bersama ibu tiri, nenek dan kakeknya. Ayahnya, MD (25 tahun) bekerja di luar kota. Menurut informasi, ketidaksukaan SA sering diperlihatkan. MYP kerap disiksa SA untuk sebuah kesalahan kecil sekalipun.
Kebencian SA kepada anak tirinya memuncak. Ia lalu menyuruh Sap alias Wading (24 tahun) untuk menghabisi nyawa MYP.
Cara membunuhnya pun terbilang sadis. Bocah berinisial MYP itu dilempar ke sungai. Mayatnya ditemukan beberapa hari kemudian.
Sap alias Wading (24 tahun) pembunuh bayaran Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi sekitar pertengahan Agustus 2021.
Saat itu, mayat seorang bocah sudah membusuk ditemukan mengapung di Sungai Prawira Desa Rawadalem Kecamatan Balongan.
Ibu tiri berinisial SA (21 tahun) dan sang eksekutor berinisial Sap alias Wading (24 tahun), keduanya warga Desa Benda Kecamatan Karangampel, sudah ditangkap petugas Polsek Balongan.
Kepada polisi, SA mengungkap alasan menjadi otak pembunuhan terhadap anak tirinya itu karena tidak menyukainya.
"Suami saya (ayah kandung korban) bekerja diluar kota. Saya tidak menyukai anak tiri saya itu,"