Laporan Linda Mandasari
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Menikah di luar negeri menjadi dambaan bagi banyak orang, begitu pun bagi para selebriti tanah air sudah banyak yang melakukannya.
Jika anda pun tertarik atau bahkan anda memiliki pasangan di luar negeri, maka anda harus mempersiapkan segala persiapan panjang dan persyaratan yang cukup banyak dibandingkan menikah di dalam negeri.
Riau Online akan memberikan informasi mengenai Syarat menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) di Luar Negeri, Surat izin menikah di Luar Negeri, simak ulasannya berikut ini.
1. Surat izin orangtua/wali
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
3. Surat pernyataan belum menikah
4. Surat cerai dan fotokopi Akta Cerai (bagai duda atau janda)
5. Surat Pengantar dari RT/RW sesuai domisili
6. Surat Pengantar dari Kelurahan atau Kepala Desa domisili
7. Melengkapi berkas dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan foto berlatar biru dengan ukuran 2x3, 3x4 dan 4x6. Kelengkapan berkas tersebut anda antarkan ke Kantor Urusan Agama bagi muslim dan ke catatan sipil untuk non muslim
8. Persiapkan Paspor
9. Visa negara tujuan pernikahan, namun ada beberapa negara yang tidak membutuhkan visa
10. Fotokopi KTP, KK dan Akta Lahir
Kemudian anda dapat datang ke kedutaan besar negara tujuan tempat anda menikah, di Kedubes semua dokumen persyaratan menikah akan diterjemahkan. Jika telah mendapat izin dari Kedubes selanjutnya pihak Kedubes akan menghubungi instansi pernikahan negara tujuan anda.
Peraturan tersebut sesuai dengan pasal 37 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2006 bahwa ada dua tugas bagi pasangan WNI yang melakukan pernikahan di Luar Negeri.
a. Mencatatkan pernikahan pada instansi yang berwenang di negara tempat pernikahan berlangsung
b. Wajib melaporkan pernikahan ke perwakilan negara domisili di negara tujuan
Jika persyaratan sudah dipenuhi, maka anda dapat menikah di Luar negeri, tidak sampai disitu. Bukti pernikahan di Luar Negeri wajib didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Domisili anda dan pasangan, maksimal keterlambatan 30 hari setelah anda dan pasangan tiba di Indonesia pasca menikah. Selanjutnya Syarat menikah dengan wna di Luar Negeri, Surat izin menikah di Luar Negeri adalah calon pasangan harus mengikuti prosedur pernikahan luar negeri di mata hukum Indonesia.
Prosedur Pernikahan Luar Negeri di Mata Hukum Indonesia
Ilustrasi Pernikahan di Luar Negeri
Terdapat prosedur atau syarat pernikahan Luar Negeri yang sah di mata hukum Indonesia, pernikahan harus dibuktikan dengan akta nikah dan pernikahan tersebut dapat didaftarkan di indonesia.
Hal tersebut tercantum pada Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan. “perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hhukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri terdebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat suami istri.”
Peraturan terkait persyaratan menikah di Luar Negeri bagi WNI salah satunya adalah Undang-undnag No 23 tahun 2006 Pasal 37 ayat 4 tentang kependudukan dinyatakan bahwa “pencatatan perkawinan warga negara di Indonesia di luar wilayah Negara Kesatiuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi tempat tinggalnya paling lambat 30 hari sejak bersangkutan kembali ke Indonesia.”
Sekian informasi mengenai syarat menikah dengan wna di luar negeri, surat izin menikah di luar negeri. Semoga informasi yang Riau Online sampaikan bermanfaat bagi pembaca.