Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Pria Ini Tega Cabuli Anak Sendiri

cabuli-anak-kanung.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pria inisial IAS tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur inisial DN. Tersangka ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari keluarga.

Perbuatan itu terjadi di sebuah Areal Perkebunan Kelapa Sawit Kampung Delima Jaya SP.1 Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Jumat, 6 Agustus 2020 pukul 21.30 Wib.

Aksi bejat sang ayah diketahui setelah korban melaporkan dan menceritakan kejadian yang dialami kepada nenek dan tantenya.

Dengan penuh kemarahan, sang nenek dan tante langsung mendatangi rumah pelaku, namun rumah ditemukan dalam kondisi kosong.

Selanjutnya nenek korban didampingi kepala desa, RT, dan RW melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kerinci Kanan.



"Senin, 13 September 2021, Personel mendapat laporan pelaku yang telah melarikan diri tengah mengurus surat administrasi pindah," ucap Kapolsek Kerinci Kanan, AKP M Reza, Senin, 13 September 2021.

AKP M Reza kemudian memerintahkan Kanitreskrim Bripka Aansari bersama tim membekuk pelaku.

Pelaku diringkus polisi saat melintas di Jalan Raya Pertamina, Kecamatan Lubuk Dalam.
Pelaku mengakui perbuatan telah mencabuli anak kandungnya sendiri.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran mendapat bisikan gaib," terangnya.

Pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Kerinci Kanan untuk proses penyelidikan selanjutnya.

"Pelaku dipersangkakan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.