Empat Perampok ATM BRI Rokan Hulu Diringkus Berkat Rekaman CCTV

perampok-atm.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau meringkus empat pelaku pencurian uang di mesin ATM di Desa Rambah Hilir, Rokan Hulu, keempat pelaku diringkus di empat tempat berbeda.

Keempat tersangka inisial, RT, HB, BM dan MA terlibat pencurian disertai kekerasan dengan mengancam menggunakan pisau kepada korban yang merupakan teknisi mesin ATM.

Keempat pelaku membobol mesin ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Simpang Kumu Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu dan menggondol uang sebesar Rp 755 juta.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, penangkapan keempat pelaku bermula dari hasil olah tempat kejadian dan analisa rekaman kamera CCTV.

“Salah satu pelaku dikenali sebagai RT alias RS berada di Lubuk Basung, dari hasil pemeriksaan RT sebagai inisiator sekaligus eksekutor,” kata Kabid Humas Polda Riau.

Dari penangkapan RT, tim Direktorat Reserse Umum Polda Riau menangkap tiga pelaku lagi di beberapa tempat berbeda.

“Pelaku BM sebagai sopir ditangkap di Jakarta, MA sebagai eksekutor yang juga mengaku sebagai pimpinan Bank BRI ditangkap di Surabaya. HB sebagai eksekutor ditangkap di Banyuwangi,” katanya.



Kombes Sunarto menyebut, usai menggondol ratusan juta uang dari mesin ATM, para pelaku membagi hasil kejahatan tersebut.

“RT mendapat bagian Rp 180 juta, HB mendapat bagian Rp 180 juta, MA mendapat Rp 180 juta dan BM mendapat Rp 130 juta, sedangkan Rp 2 juta digunakan untuk biaya akomodasi pelaku,” terangnya.

Kombes Sunarto menambahkan, dari hasil interogasi, RT berperan sebagai inisiator. Pelaku awalnya merupakan pengawal teknisi ATM yang dipecat pada Juni 2021.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui RT sebagai inisiator. Pelaku sebelumnya diberhentikan dari pekerjaannya sebagai pengawal teknisi ATM,” jelasnya.

Selanjutnya, RT menghubungi MA untuk mencari dua rekan lainnya untuk melakulan pencurian.

MA bersama dua rekannya kemudian berangkat menuju Pasir Pangaraian menggunakan mobil dari Jakarta.

“HB mendatangi rumah korban mengaku sebagai utusan dari Bank BRI, pelaku mengatakan bahw pimpinan ingin bertemu dengannya,” ungkapnya.

Setelah korban selesai memperbaiki mesin ATM, pelaku kemudian memanggil korban untuk masuk ke mobil dengan alasan ditunggu pimpinan. Sesampainya korban di mobil, MA lantas menodongkan pisau ke perut korban.

“Mulut korban ditutup menggunakan lakban dan tangannya diikat. Kemudin mobil dibawa ke arah ATM BRI, pelaku menyuth korban membuka kunci mesin ATM, setelah terbuka mengambil uang dari mesin ATM,” pungkasnya.

Usai menggondol Rp 755 juta, pelaku kabur membawa korban dan menurunkannya di Jembatan Batang Lubuh, Kecamatan Rambah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.