Laporan: HENDRA
RIAU ONLINE, SIAK - Didukcapil dan Pengadilan Agama Siak menggelar sidak istbat nikah secara massal.
Itsbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Adapun hal lain sidang itsbat di antaranya untuk penyelesaian perceraian, hilangnya Buku Nikah, keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan.
"Ini sudah kali ketiga Pemerintah Kabupaten Siak bersama Pengadilan Agama Siak melakukan Sidang itsbat terpadu geratis secara masal." kata Humas Pengadilan Agama (PA) Siak Sudarmono.
Kegiatan ini sudah dilakukan di kecamatan Tualang pada tanggal 12 Agustus untuk 17 pasang pemohon Kemudian di kecamatan Sungai Apit tanggal 2 September 16 pasang melakukan persidangan, selanjutnya akan dilakukan di Kecamatan Bungaraya.
"Pada hari ini, Kamis, 9 September 2021. kita mengirim tim untuk verifikasi kepada calon yang mengajukan sidang isbath," katanya.
Pihaknya seleksi pemohon yang memenuhi syarat ataupun masuk kategori yang bisa mengikuti sidang isbath terpadu.
"Setelah siap melakukan verifikasi kita ketahui berapa jumlahnya kemudian data dilaporkan ke Disdukcapil dan Pengadilan Agama Kabupaten Siak, setelah itu baru kita tentukan tanggal persidangan."
Sidang dilakukan di kecamata masing-Masing, Tim dari Pemkab Siak dan Pengadilan Agama Siak akan langsung turun ke kecamatan untuk melakukan persidangan.
"Tercatat ada sekitar delapan kecamatan di kabupaten Siak yang akan melaksanakan sidang itsbat terpadu geratis secara masal." tutupnya.