Gelar Pagelaran Wayang saat Pandemi, Anggota DPRD Terancam Pidana

pertunjukan-wayang2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TULUNGAGUNG-Dugaan pelanggaran prokes anggota DPRD Tulungagung berinisial BSR segera diputuskan.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Tulungagung berinisial BSR nekat menggelar pertunjukan wayang kulit (wayangan) saat penerapan PPKM level 4 di Tulungagung, Jawa Timur.

"Kasus ini tetap lanjut karena juga sudah ada yurisprudensinya pada kasus oknum kades di Kecamatan Rejotangan yang dihukum karena menggelar pesta ulang tahun anak saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) berlangsung tahun lalu," kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto di Tulungagung, mengutip dari Antara, Selasa (7/9/2021).

Sejumlah delaoan saksi yang telah diperiksa itu termasuk di antaranya seniman dalang yang memainkan pertunjukan wayangan, tokoh masyarakat, pedagang sekitar lokasi, perangkat desa serta warga sekitar.

Selanjutnya, penyidik bakal memanggil tuan rumah penyelenggara wayangan, BSR, dalam waktu dekat.

"Kami juga akan meminta keterangan saksi ahli dari kabupaten, provinsi, akdemisi dan ahli pidana," tutur Didik.

Selain mengumpulkan keterangan saksi, Polres Tulungagung juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai undangan yang disebar, bukti foto dan video yang beredar di masyarakat, hingga sebagian perangkat pertunjukan wayangan.




Sebelum pertunjukan wayangan digelar, diduga oknum anggota DPRD Tulungagung BSR sempat menyebar undangan ke warga sekitar serta kolega.

BSR berdalih kegiatan itu rutin dia gelar dalam rangka selamatan perayaan bulan Suro (Suroan).

Namun, oknum anggota DPRD Tulungagung BSR juga mengakui belum mengantongi izin penyelenggaraan acara dari Satgas Penanganan COVID-19 tingkat desa, kecamatan apalagi kabupaten.

Oknum anggota DPRD Tulungagung BSR berdalih pelaksanaan acara tidak mengundang banyak orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Bagaimana pun dugaan pelanggaran prokes di Desa Karangsari (Rejotangan) dan Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo itu sama, pasal yang kita terapkan juga sama," ujar Didik dikutip dari suara.com

Pihaknya menargetkan penanganan perkara tersebut rampung dalam bulan ini, dan segera bisa menetapkan tersangka.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan untuk pelanggaran prokes Karangsari sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada Senin (6/9).

Sedang untuk jadwal sidang, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengadilan. "Untuk jadwal sidang kami menunggu jadwal dari PN," kata Agung.


Tersangka didakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan pasal 14 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

"Ancamannya pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," ucapnya