Terdakwa Sri Deviani tak kuasa menahan air mata dan langsung sujud syukur usai mendengar Putusan Hakim yang membebaskan dirinya dari segala tuduhan.
(DEFRI/ RIAUONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terdakwa Sri Deviani tak kuasa menahan air mata dan langsung sujud syukur usai mendengar Putusan Hakim yang membebaskan dirinya dari segala tuduhan.
"Dengan segala bukti dan fakta persidangan, dengan ini memutuskan membebaskan Sri Deviani dari segala tuntutan," ucap Hakim Ketua PN, Mahyudin SH MH, Senin, 6 September 2021.
Mendengar keputusan ini, Sri Deviani yang hadir dalam persidangan langsung sujud syukur dan menangis.
"Alhamdulillah, terimakasih ya Allah, keadilan masih ada di Dunia ini," ucap Sri Deviani sambil menangis.
Sebelumnya diketahui, Sri Deviani dilaporkan oleh Elly Mesra lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan Jual Beli Tanah Rp 1, 1 miliar di Tenayan Raya Pekanbaru.
Sri Deviani juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 3 tahun penjara.
Elly Mesra selaku korban dalam kesaksiannya menerangkan, perkenalannya dengan terdakwa terjadi pada tahun 2009 silam. Dari perkenalan itu, baik korban dan terdakwa menjadi teman akrab.
Lalu, pada tahun 2012 terdakwa menawarkan kepada korban tanah seluas 1,2 hektar dengan harga Rp150 ribu per meter. Saat itu, terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa tanah yang berlokasi di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru itu sangat strategis.
Kemudian, korban pun bersama suaminya, Saqlul, melihat lokasi tanah milik terdakwa itu. Setelah melihat tanah itu, korban pun setuju untuk membelinya.
Saat itu, disepakati harganya Rp100 ribu per meternya. Sehingga total harga tanah itu sebesar Rp1,2 miliar. Akad jual-beli itu dilakukan di hadapan notaris. Untuk pembayarannya, dilakukan secara bertahap.
Mengenai surat tanah itu, lanjutnya, alas haknya masih SKGR. Terdakwa hanya menyerahkan foto copy SKGR kepada korban dan berjanji akan membalikan nama surat tanah itu secepatnya.
Terdakwa berjanji akan memecahkan surat tanah itu. Alasannya, tanah itu jatah warisan keluarga. Karena percaya, korban Elly Mesra pun membayarkan uang pembelian tanah itu kepada terdakwa.
Tercatat, ada enam kali korban membayarnya kepada terdakwa dengan mentransfer uang dengan total Rp1,1 miliar.
Namun setelah dibayarkan, ternyata terdakwa tidak kunjung menyerahkan sertifikat tanah kepada korban. Setiap ditagih ke rumahnya, terdakwa selalu mengelak dengan berbagai alasan.
"Dia mengatakan sedang dalam proses. Bahkan dia sempat menunjukkan blangko kosong untuk balik nama itu," kata Elly.
Hingga akhirnya pada tahun 2017 lalu, Elly Mesra mendapatkan kabar jika tanah yang dibelinya itu telah dijual terdakwa kembali kepada orang lain. Tanah itu dijual terdakwa kepada saksi Martalena seharga Rp1,3 miliar.
Lalu Elly mencoba menemui Martalena atas kebenaran informasi itu. Ternyata dari pengakuan Ibu Martalena dia telah membayar lunas kepada terdakwa. Bakan di tanah itu, sudah dipasang plang milik Martalena.
Korban pun kemudian berusaha menghubungi dan mencari terdakwa ke rumahnya. Namun terdakwa tidak dapat ditemui. Hingga kasus ini dilaporkan ke polisi dan limpahkan ke persidangan di PN Pekanbaru.