Korpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 1.200 Ekor Kacer Asal Malaysia

selundupkan-kacer.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri gagalkan penyelundupan 1200 burung kacer tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Lalang, Sungai Apit, Siak.

Penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa adanya pengiriman burung ke perairan Sungai Alang, Kabupaten Siak menggunakan speed boat tanpa nama.

Komandan Kapal Hayabusa, Ipda Febri Widylestanto kemudian memerintahkan lima orang anggota melakukan lidik di lokasi.

“Tim mendapati perahu tanpa nama sedang membongkar keranjang yang berisi burung kacer, selanjutnya keranjang tersebut dimuat di mobil Toyota Inova dengan nomor polisi B 1027 TRC,” ucap Komandan Kapal Polisi Hayabusa-3008 Mabes Polri, Ipda Febrian Widylestanto, Jumat, 3 September 2021.



Ia menyebut, tim turut mengamankan satu orang pelaku atas nama Roni.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku berlayar tanpa surat ijin berlayar dari syahbandar dan terhadap burung kacer tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa mobil, speed boat dan 1200 ekor burung Kacer.

“Tersangka Roni sudah enam kali melakukan kegiatan membawa burung Kacer dari Malaysia dan hendak ia bawa ke Lampung,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Ditpolairud Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.