RIAUONLINE, PEKANBARU – BPJS Kesehatan Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi (BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi) menandatangani perpanjangan kesepakatan bersama (Memory of Understanding/MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara di wilayah hukum Provinsi Riau Tahun 2021.
Kesepakatan bersama tersebut merupakan perpanjangan MoU sebelumnya yang akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Riau dalam penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Penanadatanganan perpanjangan kesepakatan bersama dilaksanakan di kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi, Rabu (25/08). Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Jaja Subagja selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau beserta tim dan Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi, Eddy Sulistijanto Hadie didampingi oleh Asisten Deputi Bidang SDMUKP. Pelaksanaan kegiatan penandatanganan ini mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
“Kami ucapakan terimakasih atas kerjasama yang sudah berjalan tiga tahun ini (2018 – 2021), sejak tahun 2018 hingga tahun ini Kejaksaan Negeri se Provinsi Riau telah menerima dan menindaklanjuti limpahan 399 Surat Kuasa Khusus (SKK) badan usaha – badan usaha yang tidak patuh menjalankan program JKN-KIS sebagai mana mestinya,” sebut Eddy.
Kesepakan bersama ini ini memungkinkan BPJS Kesehatan untuk melimpahkan atau menerbitkan SKK kepada Kejaksaan untuk memproses banda usaha yang tidak patuh menjalankan program JKN-KIS. Dengan bantuan Kejaksaan akan meningkatkan kepatuhan badan usaha sehingga para pekerja akan mendapatkan perlindungan kesehatan sebagaimana mestinya.
“Kita (Kejaksaan Tinggi Riau, red) akan mendukung pelaksanaan Program JKN-KIS yang ada di Provinsi Riau,” ujar Jaja Subagja, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Ruang linkup kesepakatan bersama tersebut adalah, pertama, bantuan hukum yaitu pemberian jasa hukum dibidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (Kejaksaan) untuk bertindak sebagai kuasa hukum (BPJS Kesehatan), kedua, pertimbangan hukum yaitu pemberian jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada BPJS Kesehatan, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata. Ketiga, tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. (aw)