8 Ekor Kukang Hasil Operasi Polda dan Kejati Riau Dilepasliarkan

kukang4.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sebanyak delapan ekor hewan dilindungi, Kukang akhirnya dilepasliarkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di kawasan konservasi pengelolaan BBKSDA Riau, Selasa, 24 Agustus 2021.

 

Delapan Ekor Kukang tersebut sebelumnya merupakan hasil Operasi Ditreskrimsus Polda Riau, Senin, 12 Juli 2021 lalu.

 

"Pelepasliarkan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan penyidik Polda Riau, Kejaksaan serta tim medis BBKSDA bahwa hewan dilindungi tersebut sudah sehat," ucap Plh Kepala BBKDA Riau, Hartono, Rabu, 25 Agustus 2021.

 

Hartono juga mengatakan Kukang merupakan salah satu satwa dilindungi undang-undang.

"Berdasarkan kategori IUCN, Kukang termasuk dalam kategori undengered (terancam punah) sedangkam menurut CITES, satwa ini masuk dalam Appendix I yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan," terangnya.



 

 


Satwa ini hidup pada habitat hutan dataran rendah baik primer maupun sekunder dan tidak jarang ditemukan diperkebunan. 

 

"Dengan dilepasliarkannya Kukang ini diharapkan satwa dapat segera beradaptasi dan berkembangbiak dengan baik di alamnya," tutupnya.