Laporan Dwi Fatimah
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sebanyak tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kantor Wilayah DJP Riau melaksanakan kegiatan Sita Serentak terhadap 12 Wajib Pajak pada hari Kamis, 19 Agustus 2021.
Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.
Sita serentak ini merupakan kegiatan rutin tahunan Kanwil DJP Riau dan kedua kalinya dilakukan sepanjang tahun ini dengan diikuti oleh 7 KPP di wilayah Kanwil Riau yaitu KPP Madya Pekanbaru.
Kemudian KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
Tindakan penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Sebelum sampai pada tahap penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi hutang pajaknya.
Dengan dilakukannya penyitaan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong Wajib Pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya.
Apabila Wajib Pajak tidak melunasi hutang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, tindakan dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang).
Kegiatan telah berjalan kondusif berkat dukungan dan kerja sama dari instansi/lembaga terkait seperti LJK sektor Perbankan, Pemerintah Daerah setempat, Kantor Pertanahan, dan kepolisian.
Sesuai dengan imbauan pemerintah, seluruh petugas melaksanakan kegiatan Sita Serentak dengan memperhatikan protokol kesehatan 5M.
Kegiatan Sita Serentak ini dilakukan terhadap 12 Wajib Pajak dengan total sisa tunggakan sebesar Rp30.8 milyar. Dari kegiatan tersebut, Kanwil DJP Riau berhasil menyita aset Wajib Pajak dengan total nilai sitaan sekitar Rp2.08 milyar dengan rincian sebagai berikut
1. KPP Pratama Pekanbaru Senapelan aset yang disita tanah dan bangunan (tanah 72 m2 dan rumah 56 m2)
2. KPP Pratama Dumai aset yang disita kendaraan bermotor (mobil Honda CRV 2.4 A/T Tahun 2012)
3. KPP Pratama Pekanbaru Tampan aset yang disita 2 rekening dan kendaraan bermotor (mobil Suzuki swift A/T Tahun 2008)
4. KPP Madya Pekanbaru aset yang disita 1 rekening
5. KPP Pratama Bengkalis aset yang disita kendaraan bermotor (mobil Toyota Innova XW41 Tahun 2010)
6. KPP Pratama Bangkinang aset yang disita tanah dan bangunan (ruko) tanah 300 m2 dan bangunan 500 m2)
7. KPP Pratama Pangkalan Kerinci aset yang disita 7 rekening
Aset sitaan tersebut merupakan jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Kanwil DJP Riau memberikan apresiasi tinggi bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan akan bertindak adil dan tegas bagi para penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Riau.