RIAU ONLINE, SELAT PANJANG - Elisa alias Icha, bocah perempuan umur 4 tahun tewas mengenaskan usai dianiaya orang tua asuhnya sendiri.
Orang tua korban menitipkan anaknya ke Rafidah, nenek angkatnya, ke pelaku, Rosnah (41), sejak tahun 2020 silam.
Sedangkan orang tua korban pergi merantau ke negeri jiran Malaysia dengan bekerja guna mengubah nasib dan ekonomi. Elisa kemudian dititipkan ke Rafidah sejak Oktober 2018 silam.
Elisa meninggal dunia pada Rabu (11/8/2021) pukul 13.00 WIB dan dimakamkan hari itu juga pukul 16.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Tanjung Samak, Kepulauan Meranti.
"Dua jam berselang, pukul 18.00 WIB, usai korban dimakamkan, kita mendapat foto-foto korban penuh dengan keganjilan dan tak wajar. kondisi badan korban banyak luka tak wajar di beberapa bagian tubuhnya," jelas Kapolres Kepulauan Meranti, Riau, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, Kamis (19/8/2021).
Dari foto-foto beredar itu, tutur Kapolres AKBP Andi Yul, polisi kemudian menginterogasi orang tua asuhnya, Rosnah.
Ketika itu, ia mengatakan anak asuhnya meninggal akibat demam, mencret selama 10 hari, serta ada bisul di kepala.
Bisul di kepala, tutur Kapolres, dari keterangan Rosnah sudah ada sejak Juli 2021. Pelaku mengaku hanya memberi obat dan vitamin saja.
"Sebelum meninggal, korban jatuh dari WC yang alasnya tanah berlumpur," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat ini, menirukan ucapan Rosnah.
Elisa sejak dititipkan nenek angkatnya ke Rosnah, selalu tinggal di rumah pelaku di Jalan Famili RT 003/RT 002, Desa Tanjung Samak, Rangsang, Kepulauan Meranti.
"Pelaku merupakan adik ipar orang tua perempuan korban," jelas Andi Yul menceritakan hubungan kekerabatan yang terjadi.
Usai meninggal dunia dan interogasi terhadap Rosnah, orang tua asuh, polisi kemudian melakukan pemeriksaan bedah mayat atau ekshumasi di TPU Parit Lajar, Desa Tanjung Samak, Rangsang, Jumat pekan lalu (13/8/2021).
Pemeriksaan bedah mayat, jelas Andi Yul, dilakukan selama tiga jam, mulai pukul 13.30 hingga 16.30 WIB. Hasilnya, ditemukan luka lecet pada pelipis kiri, belakang kepala dan tungkai bawah.
Kemudian, memar di pelipis kiri, pipi, rahang bawah, dada. Selanjutnya, luka terbuka pada kedua tungkai bawah.
"Juga ditemukan tanda-tanda gizi kurang dan infeksi kulit yang kronis di tubuh korban," jelas Andi Yul.
Korban, jelasnya, meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menimbulkan perdarahan otak. Selain itu, kematian korban terjadi tidak secara mendadak atau seketika, melainkan perlahan-lahan.
"Diduga, motif pelaku karena faktor ekonomi. Pelaku hanya mengharapkan kiriman uang bulanan dari orang tua korban. Akibatnya pelaku tidak sungguh-sungguh merawat korban, sehingga sering berperilaku kasar," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu ikat sapu lidi. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.