RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua DPRD Riau, Yulisman mengatakan anggota DPRD Riau tetap Melaksanakan masa istirahat sidang (reses) ketiga 2020-2021 dan kembali ke dapil masing-masing untuk menjaring kepentingan masyarakat.
Meski dalam masa pandemi dan dibarengi dengan pelaksanaan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Yulisman mengatakan, kewajiban reses tetap dijalankan dengan catatan dilakukan protokol kesehatan ketat.
"Terkait reses, ini adalah tugas pokok DPRD yang sudah jelas diatur. Terkait situasi pandemi, apalagi sekarang lagi ada PPKM level 1 sampai 4, nanti sekretariat akan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 di Kabupaten Kota Dapil anggota DPRD," katanya.
Yulisman menjelaskan, dalam reses ini diatur protokol kesehatan ketat di antaranya pembatasan jumlah kehadiran, sarana prasarana kebersihan, serta durasi pertemuan.
"Ini kita lakukan sehingga kewajiban reses terlaksana dan pelaksanaan prokes juga terjaga," tegas Yulisman.
Beberapa penyesuaian ini, membuat masa reses kali ini lebih lama dari biasanya, jika biasanya reses dilakukan tujuh hingga sepuluh hari kali ini dilakukan selama 15 hari dimulai pada 15 Agustus 2021 hingga 31 Agustus 2021.
Sementara untuk jumlah titik reses, Yulisman menjelaskan tak ada perubahan yakni minimal dilakukan pada 12 titik di dapil masing-masing.
"Ini lebih panjang sehingga lebih fleksibel menentukan waktunya. Titiknya pun lumayan banyak kan, ada sekitar 12 titik. Nanti kita infokan lagi lah," terang Yulisman.