Kantongi 193 Pil Ekstasi, Honorer Pemkab Bengkalis Ditangkap

honorer-ditangkap.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Seorang tenaga kerja honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, Riau ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis ektasi. Dari tersangka polisi mengamankan 193 butir ektasi.

Tersangka adalah ES alias Eko (31) ditangkap di rumahnya Jalan Pramuka Gang Sepakat, Kelurahan Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Sabtu, 14 Agustus 2021 malam kemarin.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Tony Armando menyebutkan pengungkapan berawal informasi dari masyarakat menyebutkan seorang laki-laki sering mengedarkan ektasi. Polisi selanjutnya melakukan lidik di wilayah tersebut.

"Tim Opsnal melakukan undercoverbuy dan terjadi kesepakatan untuk bertemu di sebuah rumah Jalan Pramuka. Saat itu tersangka datang dan menunjukkan barang bukti diduga narkotika dan pelaku langsung diamankan," kata kasat Narkoba Iptu Tony Armando, Selasa, 17 Agustus 2021.



Selanjutnya, tim melakukan interogasi terhadap tersangka dari mana asal narkotika jenis esktasi , tersangka pun mengatakan didapat dari seseorang berinisial R alias Rozip alias Ozi (DPO).

"Pengakuan tersangka, bahwa tidak langsung menerima narkotika dari R namun diletakkan di suatu tempat setelah janjian ditelphone. Dan tersangka tidak pernah ketemu langsung dengan R yang DPO namun awalnya dikenalkan dari sesorang via telephone," pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tenaga honorer tersebut telah dijebloskan ke dalam penjaran. Bersama tersangka serta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.