Langgar PPKM, Pengelola Tempat Usaha Didenda Hingga Pemblokiran NIK

denda-pelaku-usaha.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru dan tim gabungan setiap harinya menindak para pelanggar dalam PPKM level 4 tahap 3. Ada puluhan tempat usaha di Kota Pekanbaru terpaksa membayar denda.

Data dari Satpol PP Kota Pekanbaru, ada 39 pengelola tempat usaha yang kena sanksi denda administratif. Jumlah denda yang terkumpul dari pelaku usaha mencapai Rp 14.050.000.

Denda yang harus dibayarkan Rp 100.000 hingga Rp 500.000. Ada 16 pengelola tempat usaha membayar denda sebesar Rp 500.000. Kemudian 16 pengelola tempat usaha membayar denda sebesar Rp 300.000. Lima lainnya membayar denda sebesar Rp 200.000.

Ada juga yang membayar Rp 100.000 dan Rp 150.000. Jumlahnya masing-masing satu pengelola. Pengelola ini kena denda sanksi administratif sejak 10 Agustus 2021 lalu.



"Kita sudah kenakan sanksi ke 39 pengelola tempat usaha," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang didampingi Kabid PPUD, Fakhruddin, Senin 16 Agustus 2021.

Menurutnya, total ada 50 sanksi denda administrasi yang dilakukan selama PPKM level 4 tahap III berjalan. Sebelas di antaranya merupakan denda sanksi administrasi bagi perorangan.

Bagi yang kena sanksi denda administrasi kebanyakan melanggar protokol kesehatan. Denda yang mesti mereka bayarkan akibat melanggar mencapai Rp 100.000. Para pelanggar PPKM level 4 dapat sanksi sesuai penilaian PPNS di lapangan.

Sanksi denda administrasi sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Covid-19.

Tiga orang juga terpaksa diblokir NIK karena tidak koperatif dengan petugas. Sebanyak 23 orang juga kena sanksi kerja sosial. Mereka pun harus bersih-bersih lingkungan setelah mendapat sanksi dari petugas di lapangan.