RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Program penghapusan sanksi pajak mulai berlaku 9 Agustus hingga 9 November 2021 mendatang.
Ia menyebut, penghapusan PKB ini sudah sesuai dengan arahan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
"Penghapusan PKB ini adalah bagian untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar pajak dan itu kan ada arahan dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri," kata Syamsuar, Rabu, 11 Agustus 2021.
Dia menjelaskan hal ini dalam rangka untuk memberi keringanan pajak terhadap masyarakat Riau.
"Jadi ini semuanya pertama untuk memberi kemudahan dan keringanan, dimasa pandemi," sebutnya.
Syamsuar mengingatkan agar penghapusan PKB ini dimanfaatkan dengan baik. "Tentunya tidak selalu seperti itu," imbuhnya.
"Gunakanlah kesempatan yang baik ini karena kami juga ingin meningkatkan pendapatan asli daerah Riau, terutama dari pajak kendaraan bermotor ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Riau telah menerbitkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2021.