Sembilan pelaku penganiayaan pasangan suami istri di Kabupaten Pelalawan terancam 12 tahun hukuman penjara.
(istimewa)
RIAUONLINE, PELALAWAN - Sembilan pelaku penganiayaan pasangan suami istri di Kabupaten Pelalawan terancam 12 tahun hukuman penjara.
“Tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUH Pidana. Dengan hukuman 12 tahun penjara,” kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, Senin, 2 Agustus 2021.
Sebelumnya, sembilan pelaku menyiksa pasangan suami istri bernama Anugrah Daeli umur 35 tahun dan Yuliana Hia umur 27 tahun, di sebuah camp perusahaan di Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan.
Kejadiaan naas itu terjadi ketika beberapa penghuni camp alami sakit tidak biasa, penghuni camp menduga penyakit karena ilmu hitam.
Salah satu pelaku menuduh pasutri tersebut adalah pelaku dukun guna-guna yang membuat mereka menjadi sakit.
Tersangka inisial MH kemudian memprovokasi pelaku lainnya dengan mengikst pasutri tersebut menggunakan tali jemuran.
Anugrah Deali kemudian diikat tangan dan kakinya di tiang, sedangkan sang istri diikat di tempat tidur.
Para pelaku kemudian menganiaya pasutri menggunakan besi yang dipanaskan dan kayu.
Pelaku kemudian menyulit kayu dan beso ke sekujur tubuh korban hingga melepuh.
Penganiayaan sadis terjadi dari hari Jumat hingga Sabtu. Hingga pada hari Minggu, korban Anugrah Daeli berhasil melarikan diri.
Namun, naas bagi sang istri yang tidak dapt meloloskan diri hingga akhirnya korban diikat di sebuah pohon sampai meninggal dunia. Pelaku selanjutnya mengubur Yuliana di hutan berjarak satu kilometer dari pemukiman.
Mendapatkan laporan tersebut, Polres Pelalawan kemudian lakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
“Kita berkoordinasi dengan kontraktor tersangka, kita buat skenario seolah-olah mau dimediasikan para pelaku dengan keluarga korban,” ucap Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, Minggu, 1 Agustus 2021.
Usai pelaku dibawa keluar dari wilayah camp, tim Satreskrim Polres Pelalwan langsung meringkus para tersangka penganiyaan sadis tersebut.
“Usai dibawa keluar camp, kita lakukan penangkapan. Sekitar tujuh jam diinterogssi barulah seorang pelaku mengakui setelah dia mengetahui korban masih hidup dan melapor ke polisi,” jelasnya.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Pelalawan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.