Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing, Riau memberikan delapan catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kuansing Tahun Anggaran 2020.
(ROBI/RIAUONLINE)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing, Riau memberikan delapan catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kuansing Tahun Anggaran 2020.
Sidang paripurna penyampaian pendapat akhir DPRD Kuansing dipimpin langsung Ketua DPRD Kuansing Adam, Jumat, 30 Juli 2021.
Sidang paripurna dihadiri Bupati Kuansing Andi Putra, anggota DPRD Kuansing, Forkopimda dan pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing. Sidang paripurna ini memang terbatas dihadiri pejabat karena ditengah kondisi pandemi Covid-19.
Darmizar selaku juru bicara DPRD Kuansing menyampaikan, untuk temuan berupa kelebihan pembayaran belanja pegawai, kekurangan volume fisik pekerjaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, kelebihan pembayaran fisik pekerjaan lintasan atletik stadion utama Sport Center dan belanja perjalanan dinas agar segera ditindaklanjuti dan diharapkan selesai sebelum batas waktu 60 hari.
Kemudian disampaikan Darmi, untuk rekomendasi BPK RI terkait audit terhadap kelemahan administrasi harus dilakukan pembenahan termasuk pertimbangan dan kajian aturan lebih lanjut untuk melakukan satu penganggaran dan pembangunan.
Sehingga nanti katanya, tidak ada lagi kelemahan-kelemahan dari berbagai aspek dan kedepannya diharapkan untuk merencanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Terkait potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dewan menyarankan untuk ditingkatkan dimasa-masa yang akan datang dengan menggali potensi-potensi yang ada.
Dewan juga menyarankan agar dilakukan penertiban dalam pengelolaan pendapatan pajak daerah, retribusi pemakaian kekayaan daerah serta tanah, sertifikat agar tidak terjadi lagi perselisihan besaran luas sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK RI terhadap 46 pencatatan tanah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A.
Sedangkan untuk aset bergerak berupa kendaran roda empat dan roda dua perlu diinventariskan dan disesuaikan kegunaannya.
Kepada Inspektorat agar melakukan pengawasan secara internal, sehingga fungsi APIP berjalan dengan maksimal dalam pembinaan pengelolaan keuangan daerah pada setiap OPD.
Terakhir semua temuan BPK RI dalam bentuk sistem pengendalian internal maupun temuan terkait kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan untuk kegiatan yang sama, diharapkan jangan sampai terjadi secara berulang-ulang pada masa yang akan datang.