Pandemi, DPRD Riau Formulasikan Perda Pemutihan Denda Pajak

Sugeng-Pranoto3.jpg
(Humas DPRD Riau)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pajak Daerah, Sugeng Pranoto menyebut saat ini tengah diformulasikan regulasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

"Tadi kita sepakati, Bapenda ada rencana pemutihan denda pajak tahun ini, mengingat pandemi belum berakhir," ujar Sugeng, 29 Juli 2021.

Sugeng menyebut, regulasi ini dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak sehingga makin semangat membayar pajak di tengah pandemi Covid 19.



"Ini upaya kita membantu meringankan wajib pajak yang terkendala membayar karena fokus pada kebutuhan sembakonya," ujar Sugeng.

Di sisi lain, Sugeng menyebut hal ini juga dimaksudkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tahun ini mengalami penurunan.

"PAD kita mengalami penurunan, celah-celah PAD kita bisa meningkat harus kita buru," ungkap Sugeng.

Sugeng berharap, hal ini menjadi win-win solution baik kepada wajib bayar yang terkendala ekonomi maupun kepada daerah yang membutuhkan serapan dana pajak yang lebih besar untuk peningkatan PAD .

Sugeng menyebut, setelah regulasi ini selesai dan diparipurnakan DPRD Riau akan dibentuk pula Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pemutihan pajak.

"Setelah Perda kita paripurnakan, akan ada Pergub yang terkait atau menjadi tindak lanjut peraturan ini," ujar Sugeng.