Ketua Cabor PABBSI Bengkalis Tersangka Korupsi Dana Hibah

dana-hibah.jpg
(ANDRIAS/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya menetapkan Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Angkat Berat dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) Bengkalis berinisial DY, sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019.

"DY kita tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019," kata Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti saat konfrensi pers, Rabu 28 Juli 2021.

Nanik Kushartati menjelaskan, tersangka DY disangkakan bersalah telah melakukan kesengajaan membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif terhadap anggaran hibah yang digelontorkan ke cabang tersebut sebanyak Rp326,2 juta.

Menurut penyidik, anggaran hibah itu diterima oleh tersangka atas nama PABBSI dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya.



"Akibat perbuatannya, itu, kerugian negara atau daerah mencapai Rp226,8 juta," terang Kajari.

Oleh tersangka, dana yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Untuk menutupi perbuatannya itu tersangka DY membuat surat pertanggungjawaban atau SPJ fiktif," terang Nanik.

Kasus ini terungkap usai penyidik Kejari Bengkalis melakukan pemeriksaan saksi sekitar 20 orang dan penyelidikan serta penyidikan selama kurun waktu enam bulan. Tidak menutup kemungkinan akan ada kasus baru yang terungkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersanka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.