Bengkalis Terapkan PPKM Level III, Begini Aturannya!

Penyekatan-jalan-PPKM-Level-4-2.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Pemerintah RI berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan menetapkan Kabupaten Bengkalis berada pada kiteria PPKM level 3.

Dengan status baru tersebut, maka akan diberlakukan berbagai aturan yang lebih ketat, termasuk pesta pernikahan yang tidak membolehkan makan di tempat.

Penetapan PPKM kriteria Level 3 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 tertanggal 25 Juli 2021.

Dalam Inmendagri tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, H Ismail membenarkan tentang PPKM Kabupaten Bengkalis berada pada level 3.



“Iya benar, suratnya sudah kita terima dan kita pun sudah membuat Instruksi Bupati,” ujar Ismail kepada wartawan, Selasa 27 Juli 2021.

Sambil menunggu surat tersebut diedarkan, Ismail mengatakan pada hari ini juga pihaknya mengelar video confrence dengan pihak kecamatan dan desa mensosialisasikan tentang pelaksanaan PPKM level 3 di Kabupaten Bengkalis.

"Sangat diharapkan, aturan-aturan sebagaimana tertuang dalam Inmendagri dan ditindaklnjuti dengan Inbup benar-benar bisa dilaksanakan."

Mengacu kepada Inmendagri, beberapa aturan yang harus dipatuhi adalah, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengaturan lainnya, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Kemudian rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.