RIAU ONLINE, PEKANBARU- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peraturan baru dalam Permendagri nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.
PPKM Level 4 diterapkan di seluruh daerah yang sebelumnya melakukan PPKM Darurat.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Berikut wilayah Indonesia di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4:
1. Provinsi Sumatera Barat
Kota Padang
2. Provinsi Riau
Kota Pekanbaru
3. Provisni Kepulauan Riau
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang
4. Provinsi Kalimantan Selatan
Kota Banjar Baru
Kota Banjarmasin
5. Provinsi Kalimantan Timur
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kota Samarinda
Kutai Barat
Kutai Kartanegara
Kutai Timur
Berau
Penajam Pasar Utara
6. Provinsi Kalimantan Utara
Bulungan
Kota Tarakan
Nunukan
7. Provinsi Bangka Belitung
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur
8. Provinsi Kalimantan Barat
Kota Pontianak
9. Provinsi Lampung
Kota Bandar Lampung
10. Provinsi Maluku Utara
Halmahera Barat
11. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram
Kota Kupang
12. Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sikka
Sumba Timur
13. Provinsi Papua
Kota Jayapura
Merauke
Mimika
14. Provinsi Papua Barat
Kota Sorong
15. Provinsi Jambi
Kota Jambi
16. Provinsi Sulawesi Selatan
Kota Makassar
Tana Toraja
17. Provinsi Sulawesi Tengah
Kota Palu
Morowali Utara
18. Provinsi Sulawesi Utara
Kota Bitung
Minahasa
Minahasa Utara
19. Provinsi Bengkulu
Kota Bengkulu
20. Provinsi Sumatera Selatan
Kota Lubuklinggau
Kota Palembang
Musi Banyuasin
Musi Rawas
21. Provinsi Sumatera Utara
Kota Medan.