RIAUONLINE, DUMAI - Empat pelaku tindak pidana illegal logging diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai di Jalan Lintas Dumai-Rohil, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan.
Keempat pelaku yakni, SO, SS, MT dan MR ditangkap Satreskrim Polres Dumai karena menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat sah.
Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pengungkapan kasus illegal logging berawal dari ada informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Sungai Geniot terdapat sejumlah mobil yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai mendatangi lokasi dan menemukan satu unit mobil warna hitam menarik gerobak muatan kayu seberar dua ton yang dikemudikan SS,” ucapnya, Jumat, 23 Juli 2021.
Kemudian ditemukan satu unit mobil pengangkut lainnya menarik kayu bermuatan dua ton yang dikemudikan SO dan satu unit mobil Daihatsu Rocky yang dikemudikan MT dan seorang kernet inisial MR dengan muatan sekitar 1,5 ton.
“Dari keterangan para pelaku, mereka diperintah oleh P yang saat ini masih DPO untuk membawa kayu tersebut dari kanak ke gudang kayu milik P di Jalan Kaplingan, Keluarahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan,” terang AKBP Andri Ananta.
Ia menambahkan, pelaku memperoleh upah dari membawa kayu sebesar Rp 150 ribu.
Keempat pelaku dijerat pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.