RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Riau, Kamis, 22 Juli 2021.
Mursini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi pada 6 kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing sebesar Rp 13,3 miliar lebih pada tahun anggaran 2017.
6 kegiatan tersebut meliputi, dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.
Mursini Mengaku Siap Ditembak Mati Jika Terlibat Korupsi
Sidang lanjutan dugaan korupsi 6 kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kuantan Singingi (Kuansing) menghadirkan saksi dari JPU yang merupakan Bupati Kuansing periode 2015-2021 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 3 Desember 2020.
Dalam keterangan saksinya, Mursini mengaku bersedia menerima konsekuensi apapun jika terbukti korupsi pada jabatannya.
"Saya siap ditembak mati jika terlibat korupsi," ucap Mursini di persidangan ruang Soebakhti Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 3 Desember 2020.
Mursini juga mengatakan sudah memberikan teguran lisan kepada bawahannya untuk tidak terlibat korupsi.
"Sekali tiga bulan saya monitoring anggota sudah melakukan evaluasi dan pengawasan, namun tidak semua bisa saya backup," pungkasnya.
PH Muharlius dkk Sempat Bilang Mursini Sebagai Pemberi Perintah Dalam Dugaan Korupsi 6 Kegiatan di Kabupaten Kuansing
Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Muharlius dan kawan-kawan, Suroto mengatakan kalau mantan Bupati Kuansing, Mursini yang harusnya bertanggung jawab atas keterkaitan kliennya terlibat korupsi.
Alasannya, Mursini yang kala itu menjabat sebagai Bupati memerintahkan kliennya untuk terlibat dalam korupsi 6 kegiatan makan minum di Kabupaten Kuansing.
"Saya meminta kepada hakim ketua (Faisal) untuk membebaskan terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut. Bukti dari JPU juga tidak bisa menghadirkan bukti nyata pada persidangan," ucap Suroto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 4 Januari 2021 lalu.
PH terdakwa juga menjelaskan bahwa Muharlius, Yuhendrizal, Hetty Herlina bedasarkan fakta dalam persidangan tidak melakukan memperkaya diri pada kegiatan makan minum tersebut.
"JPU juga tidak menjelaskan secara rinci bukti perbuatan dari terdakwa, sehingga kami minta hakim memutuskan untuk se adil-adiknya. Karena perbuatan ini bukan kehendak terdakwa, melainkan perintah Bupati yang saat itu dijabat oleh Mursini," tegasnya.
Mursini Tak Datang Pada Panggilan Pertama Kejari Kuansing, Datang Pada Panggilan ke dua sebagai Saksi.
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Riau, sebagai saksi atas kasus korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) tahun 2017 yang mencapai Rp13,4 miliar, Kamis, 6 Mei 2021.
Panggilan itu adalah yang kedua kalinya, sebelumnya Bupati Mursini tidak datang pada pemanggilan pertama karena mengaku belum menerima surat undangan dari jaksa.
Mursini diperiksa lebih dari dua jam, dicecar langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Imam Hidayat dengan puluhan pertanyaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuansing Hadiman mengatakan Bupati Mursini diperiksa sebagai saksi pada kasus anggaran makan minum di Sekretariat Kabupaten Kuansing pada anggrana tahun 2017.
Penyidik terus melakukan pengembangan karena masih ada dana yang belum dikembalikan setelah ada tersangka dan terpidana pada kasus itu.
Setelah pemeriksaan Mursini, selanjutnya tim penyidik akan meminta keterangan tiga saksi ahli, yakni ahli administrasi negara, ahli keuangan dan perbendaharaan negara, serta ahli perhitungan kerugian negara.
"Insyaallah ketiga ahli semuanya dimintai keterangannya pada hari Senin, 10 Mei 2021. Setelah itu tim penyidik akan melakukan ekspos perkara enam kegiatan di Setdakab tahun 2017 yang merugikan negara sekitar Rp7,4 miliar. Kemungkinan ada menetapkan tersangka baru," ucap Hadiman.
Hadiman yang merupakan Kajari terbaik ketiga nasional itu optimistis kasus ini akan tuntas karena masih ada sejumlah kasus korupsi yang juga bakal diselesaikannya.
Diduga Terlibat Korupsi, Mursini Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejati Riau
Mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing.
"Berdasarkan kesimpulan penyidik pada Kejati Riau, hari ini menetapkan M bin N sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing di APBD 2017 senilai Rp13.300.650.000," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis, 22 Juli 2021.
Enam kegiatan itu meliputi kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan atau anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000.
Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen atau luar negeri Rp1,2 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Mursini berdasarkan fakta persidangan empat tersangka yang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Keempat tersangka tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. "Sudah dieksekusi," kata Raharjo.
Keempat tersangka itu adalah Muharlius selaku Pengguna Anggaran, kasus ini juga menjerat empat terdakwa lain. Mereka adalah M Saleh yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.
Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina sebagai mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Tindak pidana korupsi dilakukan Mursini dengan modus menerbitkan SK No KPTS 44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat PA, Kuasa PA , Pemeriksa Barang, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran dana lainnya.
Mursini memerintah Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. "Akibat perbuatan tersangka M bin N merugikan negara Rp5.876.038.606. Ini sudah termuat dalam putusan M Saleh," jelas Raharjo.
Atas perbuatannya, Mursini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.