Mursini Tersangka, Ketua Formatur PPP: Tegakkan Praduga Tak Bersalah

baidowi.jpg
(antaranews)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Formatur pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengaku terkejut penetapan Mursini sebagai tersangka kasus korupsi makan minum di Kuansing.

"Pertama sangat kita sayangkan, karena beliau salah satu kader terbaik kita di Riau," ujar Achmad Baidowi, Kamis, 22 Juli 2021.

Anggota Komisi II DPR RI ini mengaku masih mengedepankan prinsip praduga tak bersalah atas mantan Bupati Kuansing tersebut.

"Kedua, DPP PPP dalam hal ini menegakkan prinsip praduga tidak bersalah. Termasuk juga publik Riau, dan khususnya Kuansing kami harapkan menegakkan itu," ungkapnya.



Ia menyebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP belum mengetahui persis duduk perkara yang menimpa Mursini. Lebih jauh ia mengatakan belum berkomunikasi dengan Mursini.

"Kami tidak tahu persis kasus seperti apa yang menimpa beliau termasuk belum ada berkomunikasi dengan beliau," ujar pengurus DPP PPP ini.

Ia menyebut, biasanya PPP terhadap kadernya yang tersangkut kasus hukum tidak terlalu ikut campur. Apalagi biasanya pihak keluarga sudah menyiapkan kuasa hukum sendiri.

"Paling tidak biasanya konsultasi, tapi sejauh ini belum ada komunikasi. Soal pendampingan akan kami bicarakan dengan keluarga, siapa tahu keluarga sudah melakukan pendampingan hukum," paparnya.

Terkait dengan kepengurusan PPP, Achmad menyebut tidak ada masalah karena Mursini hanya sempat menjadi pelaksana tugas (Plt) dan kini tengah dilakukan pemilihan ketua oleh tim formatur.

"Saat ini PPP Riau tidak ada masalah dengan penetapan ini, karena pak Mursini sudah selesai masa jabatannya," tutup Achmad Baidowi.