Penjual Kuku Harimau dan Paruh Enggang Ditangkap di Pekanbaru

paruh-enggang.jpg
(RAHMADI/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap pelaku penjualan paruh burung enggang dan kuku harimau di Jalan HR. Soebrantas, Pekanbaru.

Pelaku berinisial AH ditangkap pada hari Jumat, 2 Juli 2021 ketika sedang menunggu calon pembeli.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, dari keterangan tersangka, paruh burung enggang tersebut berasal dari Kalimantan.



“Tersangka membelinya melalui media sosial senilai Rp 1,1 juta dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp 15 juta,” ucap Kombes Sunarto.

Kabid Humas Polda Riau menambahkan, dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima paruh burung enggang dan satu kuku harimau.

“Tersangka melakukan perbuatan pidana dengan menjual paruh satwa burung enggang dan kuku harimau yang ia beli dari media sosial, pelaku berencana menjual paruh burung tersebut di daerah Pekanbaru,” jelas Sunarto.

Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Ungamg Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan dendan paling banyak Rp 100 juta.