Tak Punya BPJS, Satpam Mengadu ke Agung Nugroho, Begini Responsnya

Satpam-seragam-baru.jpg
(Asosiasi Profesi Satpam Indonesia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho mengaku menerima banyak keluhan dari Satpam atau Security yang tak dilengkapi dengan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan outsourcing. 

 

"Laporan yang masuk bukan sekali-dua kali, tapi sudah banyak. Para security yang tersebar di beberapa perusahaan, instansi, rumah sakit, yang berasal dari perusahaan outsourcing tidak didaftarkan masuk BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan," ujar Agung, Selasa 14 Juli 2021. 

 

Menyikapi keluhan ini, Agung menyebut akan segera mengambil tindakan tegas untuk memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pihak BPJS Ketenagakerjaan, serta perusahaan alih daya atau outsourcing terkait.

 

"Kita minta perusahaan harus memperhatikan BPJS mereka. Rencana Kamis kita jadwalkan memanggil pihak terkait. Nanti kalau memang ada temuan, kalau memang demikian adanya, kita rekomendasikan perusahaan outsourcing tersebut agar diputus kontraknya dari perusahaan pengguna," ucap Agung.

Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho mengaku menerima banyak keluhan dari Satpam atau Security yang tak dilengkapi dengan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan outsourcing. 

 

"Laporan yang masuk bukan sekali-dua kali, tapi sudah banyak. Para security yang tersebar di beberapa perusahaan, instansi, rumah sakit, yang berasal dari perusahaan outsourcing tidak didaftarkan masuk BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan," ujar Agung, Selasa 14 Juli 2021. 

 



Menyikapi keluhan ini, Agung menyebut akan segera mengambil tindakan tegas untuk memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pihak BPJS Ketenagakerjaan, serta perusahaan alih daya atau outsourcing terkait.

 

"Kita minta perusahaan harus memperhatikan BPJS mereka. Rencana Kamis kita jadwalkan memanggil pihak terkait. Nanti kalau memang ada temuan, kalau memang demikian adanya, kita rekomendasikan perusahaan outsourcing tersebut agar diputus kontraknya dari perusahaan pengguna," ucap Agung.

 

 

 

 

Legislator PAN ini memahami, kondisi pandemi saat ini tentu membuat para tenaga keamanan ini dalam kondisi sulit, dengan beberapa program jaring sosial yang disediakan BPJS kesehatan diharapkan hal ini akan membantu. 

 

"Ini tentunya memberatkan mereka, apalagi tengah pandemi Covid-19 seperti ini," ujar mantan anggota Komisi V ini.

 

Diketahui, merujuk Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. 

 

Mulanya bidang ini terbatas seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.

 

Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.