Asyik Karaoke di Jam Kerja, Kepala Puskemas Dicopot Bupati

ASN-Karaoke.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BOGOR-Kepala kepala puskesmas Situ Udik dicopot Bupati Bogor Ade Yasin. Tak hanya kepala puskesmas, Ade Yasin juga copot dua staf puskesmas yang asik karaoke saat jam kerja.

Sebelumnya, dua petugas Puskesmas asyik karaoke saat jam kerja viral di media sosial. Diketahui, peristiwa itu terjadi di Puskesmas Situ Udik, Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

“Hari ini dicopot, Kepala Puskesmas (Situ Udik) dan dua staf yang karaoke di jam kerja,” kata Ade Yasin kepada wartawan.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu bahkan telah memberi sanksi teguran secara langsung saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Sabtu 10 Juli 2021.



“Tadinya kalau ada alat karaokenya mau saya sita, tapi hasil sidak ternyata tidak menggunakan alat karaoke, tetapi sound system (pelantang) untuk memanggil pasien. Namun, apa pun alasannya itu salah, karena dilakukan pada saat jam kerja,” ujarnya.

Ade Yasin kemudian meluruskan narasi yang beredar mengenai kondisi pasien hamil yang datang ke puskesmas saat staf puskesmas sedang karaoke. Menurutnya, ibu hamil tersebut tidak positif COVID-19, melainkan perekam videonya yang positif.

“Ini ada simpang siur informasi, untuk perekam video viral yang positif itu sudah ditangani oleh Satgas COVID-19 ke Wisma Kemang untuk di Isolasi,” ujar Ade Yasin.

Setelah melakukan sidak ke Puskesmas tersebut, ia lantas meminta maaf kepada ibu hamil yang terekam dalam video, dengan langsung mendatangi ke rumahnya yang tak jauh dari puskesmas.

Pada Jumat 9 Juli 2021, beredar video berdurasi 1 menit 43 detik yang menunjukkan warga yang akan melakukan pemeriksaan di Puskesmas Situ Udik. Satu yang dinyatakan reaktif antigen dan satunya lagi merupakan seorang ibu yang tengah hamil.

Warga ingin melakukan pemeriksaan kesehatan dari puskesmas tersebut, tapi disayangkan Puskesmas Situ udik dalam keadaan tertutup dengan suara musik yang diduga tengah melakukan karaoke di dalam pusat kesehatan masyarakat.