Jangan Pilih Kasih, Siapapun Pemiliknya, Reklame Illegal Wajib "Dipangkas"

Dapot-Sinaga2.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga mengatakan, pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemko) untuk melakukan penertiban papan reklame ilegal yang sampai kini belum merata.

Dapot berujar, jika papan reklame itu tidak memiliki izin, maka harus dipangkas siapapun  pemiliknya. Ia meminta agar tidak adanya pilih kasih.

 

“Jika tidak ingin dipangkas, pemilik tiang reklame yang tidak mengantongi izin dan tidak membayar pajak agar dapat bekerjasama dengan Bapenda guna mengurus proses perizinan,” katanya.

Pemko Pekanbaru sendiri, saat ini sudah membentuk tim penertiban tiang reklame ilegal. Adapun tim tersebut terdiri dari Bapenda, Satpol PP, DLHK, DPMPTSP, Dishub, dan BPKAD. 

Tim ini diketuai Bapenda dengan tujuan menginventarisir tiang dan reklame ilegal  yang berizin dan  tidak berizin. Namun sampai saat ini, hasil kerja tim belum diketahui oleh pihak Komisi II DPRD Pekanbaru sebagai mitra Pemko dalam hal pengawasan.

 

 

Lebih lanjut, Dapot berujar, pihaknya berharap agar tim penertiban tiang reklame ilegal dapat segera merampungkan proses inventarisir. 



Pasalnya, reklame merupakan salah satu sektor pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

"Kita lihat dimasa pandemi Covid-19 sekarang ini, pajak kita bisa dikatakan masih Rp300 Miliar. Sementara, ini udah bulan tujuh. Mau berapa bulan lagi target yang dicanangkan Bapenda sebesar Rp900 Miliar itu tercapai. Menurut saya, tidak tercapai," pungkasnya.