RIAU ONLINE, BENGKALIS - Seorang bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu, asal Dumai ditangkap Sat narkoba Polres Bengkalis. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sabu seberat 6.9 gram.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, tersangka berinisial RS (30) diamankan saat berada di tepi Jalan Lintas Duri-Dumai km. 11 Kelurahan Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Penangkapan pada hari Kamis 8 Juli 2021 petang, setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba di tepi jalan tersebut.
"Tersangka RS ini adalah sebagai bandar narkotika jenis sabu yang saat itu ditangkap sedang menunggu pembeli untuk melakukan transaksi barang haram tersebut,' kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, Minggu 11 Juli 2021.
Bersama tersangka, turut mengamankan 14 paket seberat 6.9 gram. Polisi juga mengamankan satu unit handphone, satu buah kotak berwarna hitam serta uang tunai Rp. 300.000 milik pelaku dijadikan barang bukti.
Selanjutnya, dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui sabu miliknya tersebut didapat dari seseorang berinisial I di Dumai. Terhadap inisial I telah dilakukan pengejaran namun belum berhasil.
"Tersangka beserta barang bukti, kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.