Sejumlah Kafe Langgar Aturan PPKM Mikro, Satpol PP Hanya Beri Teguran

teguran-ppkm.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah kafe di Kota Pekanbaru mendapat teguran dari Satpol PP Kota Pekanbaru. Sejumlah tempat usaha itu kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Banyak dari kafe masih buka melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB. Mereka mestinya tidak melayani makan di tempat melewati jadwal batas operasional.

Kafe tidak melayani makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB. Mereka juga tidak boleh melayani makan di tempat melewati batas operasional sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru.

Aparat gabungan memberi teguran kepada sejumlah kafe di Jalan Arifin Achmad. Kafe tersebut yakni Affgan Cafe, D star cofe dan VIZ Cafe.



Petugas juga memberi teguran kepada sejumlah angkringan, warung kuliner malam dan food court. Mereka mestinya hanya melayani layanan makanan bawa pulang.

"Kita langsung berikan teguran kepada para pengelola kafe, agar tidak melayani makan di tempat. Kan sudah ada jadwalnya," terang Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Jumat 9 Juli 2021.

Namun tim gabungan belum menindak pelanggaran tersebut. Mereka hanya memberi surat teguran tertulis.

"Kita belum tindak, tapi kita sudah beri surat teguran agar mengikuti poin dalam aurat edaran," jelasnya.

Tim satgas juga melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Mereka juga menyerahkan surat edaran tentang pengetatan aktivitas selama pengetatan PPKM Mikro.

"Kita lakukan sosialisasi secara humanis terhadap pedagang dan pengunjung agar ikuti protokol kesehatan," paparnya.