Eddy Rantau Lubis Laporkan Sugeng Pranoto ke Polresta Terkait Uang

sugeng-pranoto2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I PDIP Riau, Makmun Solihin menyebut DPD PDIP akan segera memanggil Sugeng Pranoto terkait isu penggelapan uang yang dilakukannya.

"Sudah lazim kalau ada persoalan menyangkut kader pengurus dan nama baik partai. Partai melalui wakil ketua bidang kehormatan untuk meminta klarifikasi yang bersangkutan," kata  Makmun, Jumat, 2 Juli 2021.

Makmun mengatakan akan secepatnya akan dilakukan pemeriksaan pada Sugeng. Namun mengenai waktu dan tempat disebutnya masih tentatif.

"Secepatnya, semakin cepat semakin baik, dan tempatnya mestinya di kantor DPD tapi yang terpenting bisa cepat dilaksanakan proses klarifikasi itu,"ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Riau, Sugeng Pranoto dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan penggelapan uang Rp170 juta.

Eddy Rantau Lubis korban dan pelapor, mengatakan, keputusan melaporkan oknum DPRD Riau tersebut lantaran upayanya menagih uang Rp170 juta itu selama lebih kurang 10 tahun tidak membuahkan hasil.

 

 

 

 

Sementara itu pada keterangan sebelumnya, Sugeng melalui kuasa hukumnya, Hendra Marpaung menampik tuduhan penggelapan uang tersebut.

Ia mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk modal berbisnis yang berjalan selama dua tahun namun akhirnya kolaps.

"Ini bukan hutang piutang, ini murni usaha. Pak Edy Rantau dan pak Sugeng sepakat untuk membuat usaha BBM. Termasuk lah dia sudah menikmati hasilnya sampai akhirnya usahanya kolaps. Karena pak Sugeng sekarang pejabat maka dibunyikan lah ini sebagai hutang piutang," jelas kuasa hukum.