Tak Ingin Ribet, Dua Warga Pekanbaru Ini Palsukan Surat Rapid Antigen

pemalsu-antigen.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pelaku pemalsuan dokumen Rapid Tes Antigen, Hengki Hidayat dan Jonedi dibekuk personel Polsek Bukit Raya di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Selasa, 29 Juni 2021 lalu.

Alasannya sederhana dan tak ingin ribet, kedua pelaku ini nekat melakukan tindak kejahatan namun dapat merugikan orang banyak.

"Saya tidak ingin mengurus ribet, mau yang cepat dan sederhana saja," ucap Hengki saat di interogasi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya di Mapolresta, Jumat, 2 Juli 2021.

Rencananya, dokumen palsu bebas Covid-19 ini akan digunakan oleh Hengki untuk berangkat ke Jakarta.



Namun saat diperiksa di Bandra Sultan Syarif Kasim II, petugas mencurigai surat palsu bebas Covid-19. Lalu koordinasikan dengan Polsek Bukit Raya dan mengamankan kedua pelaku.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya kepada awak media di Mapolresta Pekanbaru mengatakan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pemalsuan Surat Hasil Rapid tes Antigen yang dipergunakan oleh tersangka tujuan Jakarta untuk membohongi dan mengelabui petugas bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru," ucap Kombes Nandang.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kita juga menjerat dengan pasal 268 Tentang mempergunakan surat palsu, ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tutupnya Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan.