DPMPTSP Siak Masuk 25 Terbaik BKPM RI

usman-arfan.jpg
(istimewa)

Laporan: SAHRIL RAMADANA

 

RIAU ONLINE, SIAK - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak masuk 25 terbaik PTSP se-Indonesia. Hal itu diputuskan dari hasil penilaian Tim Penilai BKPM pada 18 Juni 2021 lalu di Jakarta. 

 

"Alhamdulillah, setakat ini kita sudah masuk nominasi 25 kabupaten terbaik. Target kita, bisa menembus 5 besar dan menjadi salah satu yang terbaik setelah tahapan uji petik nanti," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman, usai menghadiri presentasi dihadapan 12 tim penilai secara virtual di Kantor Bupati Siak, Rabu 30 Juni 2021.

 

Arfan menjelaskan, kegiatan penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan penilaian kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) ini dilakukan terhadap seluruh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga. Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 

 

"Tujuannya untuk memperbaiki iklim pelaksanaan berusaha di daerah dan kualitas pelayanan publik di PTSP pemerintah daerah, dengan aktivitas dan kinerja PPB diantaranya identifikasi dan inventarisasi Peraturan Perizinan Berusaha, penyusunan SOP, evaluasi dan tindaklanjut SOP, penyusunan regulasi Perizinan Berusaha, sosialisasi Perizinan Berusaha, implementasi aplikasi pendukung sistem OSS, evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS, koordinasi dengan Perangkat Daerah dan Kementerian/Lembaga," kata Arfan. 



 

Mekanisme penilaiannya, kata Arfan, dilakukan lewat pengawasan dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) dan akan dikoordinasikan baik di tingkat pusat maupun daerah. Hasil penilaian, akan diserahkan kepada Menteri Keuangan sebagai pertimbangan dalam pemberian insentif atau sanksi di tahun 2022 mendatang.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, Heriyanto juga menjelaskan, saat ini pihaknya telah dapat melaksanakan 77 jenis layanan perizinan Online Single Submission (OSS), baik berupa layanan izin usaha, izin komersial maupun izin operasional. 

 

Jumlah tersebut terus meningkat sejak tahun 2009 saat Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu pertama kali dibentuk di Kabupaten Siak dengan 24 jenis izin usaha, seiring pelimpahan wewenang yang terus didapuk kepada OPD tersebut.

 

"Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibentuk 12 tahun lalu mengingat besarnya peluang berinvestasi di Kabupaten Siak yang berada di kawasan Hinterland area daerah kerjasama Ekonomi Regional SIJORI, yakni Singapura, Johor dan Riau, selain itu Siak juga termasuk dalam kawasan pertumbuhan ekonomi Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) serta memiliki Kawasan Industri dan Pelabuhan Tanjung Buton," kata dia.

 

Karena itu pula DPMPTSP melakukan berbagai inovasi berbasis IT diantaranya melalui Aplikasi Perizinan Online untuk Pemenuhan Komitmen Perizinan melalui OSS, Sistem Layanan Pengaduan Online, Tanda Tangan Elektronik dan Sertifikat Perizinan Digital, SMS Notifikasi dan Whatapps dan Kedai Pelayanan Perizinan Berusaha di Kecamatan. 

 

Sejumlah perbaikan itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan hasilnya pada tahun 2020 lalu, realisasi investasi di Siak mencapai Rp. 3.750.730.740.000 dari target yang ditetapkan hanya sebesar Rp. 1.100.000.000.000.

 

"Yang berinvestasi tahun lalu itu diantaranya di bidang industri minyak dan gas bumi, pertanian, perkebunan kelapa sawit dan karet, industri pupuk, industri pengolahan kelapa sawit, industri pulp paper & tisu, industri pengolahan limbah, galangan kapal, dan lain sebagainya," kata dia.