Prostitusi Marak di Hotel Pekanbaru, Apa Sanksinya?

pasangan-mesum.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah hotel di Kota Pekanbaru masih menjadi tempat aktivitas prostitusi. Tim gabungan kerap mendapati pasangan mesum belum menikah saat menggelar razia.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru, belum dapat memberi tindakan terhadap adanya dugaan tempat prostitusi di beberapa hotel di Pekanbaru.

Sekretaris Disbudpar Kota Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra menyebut, pihaknya dapat memberi sanksi kepada pihak hotel. Mereka disanksi jika tidak mengikuti standar perhotelan yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Selama standar perhotelan mereka jalankan, kita tidak dapat beri tindakan," ujar Ardiansyah kepada awak media.

Ardiansyah berujar, aktivitas mesum pasangan tanpa ikatan pernikahan itu merupakan perilaku tamu. Ia menilai, untuk tindakan tamu tersebut berada pada ranah hukum. Pihaknya tidak dapat mencampuri perilaku tamu.

"Mau di dalam kamar tamu misalnya berjudi, narkoba itu kan perilaku tamu. Tapi kalau pihak hotel yang menyediakan fasilitas, baru izin-nya terbeban ke hotel," terangnya.



Ia menegaskan, selama pihak hotel menjalankan standar perhotelan seperti mendata manifest tamu, mengingatkan, dan memberikan imbauan, pengelola telah menjalankan sesuai prosedur.

Lebih lanjut dikatakannya, pihak dinas tidak bisa langsung mencabut izin dari hotel tersebut. Mereka bakal melakukan kajian terhadap temuan dugaan prostitusi di hotel serta mengambil sikap tegas.

Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menyatakan, sanksi bisa diberikan kepada pengelola hotel setelah mendapat rekomendasi dari Disbudpar.

Tiga hotel yang jadi catatan DPMPTSP Kota Pekanbaru yakni Sabrina 81 di Jalan Sudirman, Sabrina City di Jalan Tuanku Tambusai dan Sabrina Panam di Jalan HR Soebrantas.

"Kita akan kaji dulu, kita pelajari sesuai temuan dari tim yang melakukan penertiban," tegas Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian.

Rudi menjelaskan, tindakan pencabutan izin itu harus sesuai dengan regulasi. Pihaknya tidak ingin gegabah mengambil sikap terkait dugaan penyalahgunaan izin hotel.

Ia memaparkan, proses pencabutan izin dilakukan setelah adanya tahapan pemberian sanksi. Sanksi terberat yakni pencabutan izin operasional.